Fajar Pudiarna
Ahad, 22 Juni 2008 merupakan arena pertarungan antar calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung. Ada tiga calon yang bertarung disana yaitu pasangan Irfan-Setyo Adji yang diusung oleh PPP, PKS, PD dan PBB, sedangkan pasangan Hasyim-Budiarto diusung oleh Partai Golkar dan PAN, dan terakhir adalah pasangan Bambang-Fuad yang diusung oleh PKB dan PDIP. Hanya kekalahan dan kemenangan yang dinanti oleh ketiga pasangan bupati dan wakil bupati tersebut. Lalu apa yang dinantikan oleh rakyat Temanggung?
Secara prinsip dasar demokrasi yang mengacu pada UUD 1945, bahwa kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Artinya rakyatlah yang seharusnya memegang peranan mutlak dalam menentukan arah dan tujuan suatu negara atau daerah. Akan tetapi, dalam praktek-praktek demokrasi yang berjalan saat ini, makna kedaulatan telah dibelokkan oleh elit-elit politik guna melancarkan kepentingan mereka.
Rakyat harus sadar bahwa praktek demokrasi yang berjalan saat ini adalah sekadar mekanisme mendapatkan legitimasi kekuasaan yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara, termasuk yang bertentangan dengan nilai dan prinsip dasar demokrasi. Menurut Amartya Sen (1999), peraih Nobel Ekonomi 1998, demokrasi bukan sekadar mekanisme, melainkan sistem yang membutuhkan kondisi- kondisi tertentu. Kondisi-kondisi tersebut adalah wujud dari nilai dan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tidak hanya berupa mekanisme pemilihan dan penghormatan atas hasil pemilihan semata, melainkan juga meliputi perlindungan terhadap kemerdekaan dan kebebasan, penghormatan terhadap aturan hukum, dan adanya jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan memperoleh informasi. Bahkan, pada alinea ketiga juga ditegaskan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Dianutnya sistem demokrasi bagi bangsa Indonesia dituangkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia terbentuk dalam “susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.Pernyataan tersebut sekaligus merupakan penegasan bahwa demokrasi dianut bersama-sama dengan prinsip negara konstitusional.
Pilihan sistem demokrasi konstitusional adalah untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Konstruksi alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menunjukkan pendiri bangsa berkeyakinan bahwa tujuan nasional hanya dapat dicapai melalui kemerdekaan kebangsaan yang terbentuk dalam negara demokrasi konstitusional. Demokrasi adalah manifestasi keyakinan akan kemerdekaan dan kebebasan setiap manusia yang dalam konteks bernegara menjelma menjadi pengakuan atas kedaulatan rakyat.
Demokrasi tidak hanya dimanifestasikan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti tertuang dalam UUD 1945 sebelum perubahan pada Pasal 33 dan Pasal 36 beserta penjelasannya. Sistem demokrasi konstitusional tetap dipegang teguh, bahkan diperkuat dalam UUD 1945 yang telah diubah melalui Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perwujudan dari demokrasi juga dirinci melalui pengaturan kelembagaan negara berdasarkan sistem checks and balances serta jaminan hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia.
Adanya prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam UUD 1945, baik pada pembukaan maupun pasal-pasal, memberikan keyakinan bahwa demokrasi yang kita anut bukanlah demokrasi sebagai mekanisme semata, melainkan sebagai suatu sistem. Karena itu pula dalam UUD 1945 terdapat jaminan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, hak asasi manusia, hak masyarakat adat, serta arah demokrasi ekonomi nasional.
Maka dengan melihat hal diatas, sekarang rakyat Temanggung sudah harus mulai sadar untuk menentukan dan mengontrol jalannya pemerintahan pada era bupati 2008-2013 terpilih nanti. Kalau sekarang masih buta dan masih terilusi oleh janji-janji para elit politik maka belum terlambat apabila akan membuat suatu perubahan atas dasar tujuan bersama, yaitu kesejahteraan rakyat Temanggung. Sebab hanya kesejahteraanlah yang memang bisa dinanti oleh rakyat Temanggung dan kesejahteraan itu hanya akan dicapai dengan konsep persatuan rakyat. ###
Selamat Datang bersama Kawula Temanggung
"Saiyeg Saeoko Proyo" menjadi modal dasar untuk membangun daerah kita. Bersatu dan bergotong-royong akan meringankan beban-beban yang selama ini dapat menghambat segala laju potensi. Temanggung merupakan wilayah subur dengan sumber daya manusia yang ulet, tekun dan kuat. Hal ini akan menjadi modal besar bagi kita untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Temanggung yang mandiri dan berdaya.
Saturday, June 21, 2008
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Ajang Penentuan Nasib Rakyat Temanggung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment