Oleh: Mukidi
Bahan baku terpenting rokok adalah tembakau. Bertani tembakau, merupakan salah satu mata pencaharian pokok
penduduk Temanggung. Bila rokok diharamkan, lalu, bagaimana nasib warga Temanggung?
Melihat fatwa MUI, saya sangat terkejut. Memang saya tidak pernah merokok, padahal saya hidup di daerah yang menghasilkan tembakau.
Pertanyaan saya sekarang adalah, kalau merokok dicap haram, lalu bagaimana hukum menanam tembakau yang merupakan bahan baku rokok, apakah juga haram?
Bapak Ketua MUI, seharusnya tidak hanya berfatwa begitu saja, coba Bapak turun ke lapangan melihat kondisi petani Temanggung yang mayoritas menanam tembakau. Kalau bapak bapak berfatwa haram, berarti gedung-gedung pemerintah di Temanggung yang dibangun dari hasil pajak tembakau, juga haram. Dipikir lebih dalam dulu lah.
Tidak hanya itu, kawasan lereng Gunung Sumbing-Sindoro sangat cocok sebagai area pertanian tembakau.
Bila produksi tembakau untuk rokok dilarang, perlu dipikirkan tanaman pengganti tembakau yang produktif dan menguntungkan petani. Harus ada solusi dan contoh kongkrit bagi petani, tidak sekedar berfatwa mengharamkan tapi tanpa ada alternatif lain.
Ini penting, karena bila sudah terbukti ada tanaman lain yang cocok dan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada tembakau, masyarakat petani di kawasan Sindoro-Sumbing juga tak akan keberatan meninggalkan tembakau.
Pengeluaran fatwa juga harus memperlihatkan keteladanan. Jangan hanya jarkoni, bisa ngujar ora bisa ngelakoni.
Maksud saya, apakah ketua MUI bisa menjamin seluruh pejabat dan anggota MUI tidak merokok? Karena fatwa, harus disertai dengan penerapan dan contoh teladan. Ketika masih ada anggota yang merokok, itu namanya pembohongan publik.
Sumber: SUARA WARGA (Suara Merdeka 30/8/08)
Selamat Datang bersama Kawula Temanggung
Sunday, September 21, 2008
Rokok Haram, Tembakau Temanggung Terancam
Saturday, July 5, 2008
Kemenangan ”Bibit-Rustri” Belum Menjadi Kemenangan Rakyat
Oleh: Fajar Pudiarna
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2008, telah menghasilkan kemenangan bagi pasangan calon Guberbur dan Wakil Gubernur Jateng Bibit Waluyo-Rustriningsih yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dari berbagai sumber, kemenangan Bibit-Rustri ini merupakan hasil dari optimalnya mesin politik yang dimiliki oleh PDI-P sekaligus berhasilnya dalam memunculkan figur kedua calon. Bahkan ketua DPP PDIP Puan Maharani tidak menampik bahwa PDIP memilih cawagub perempuan untuk menarik simpati pemilih. Berdasar penelitian DPP PDIP, saat ini ada kecenderungan bahwa pemilih perempuan akan memilih sosok perempuan. ''Ibu Rustriningsih kami pilih karena dinilai menjadi tokoh yang bisa mewakili perempuan dan cukup muda,'' tutur putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Selain itu Bramastia (Sekjen Pergerakan Indonesia Jateng) dalam analisanya, bahwa faktor kemenangan pasangan Bibit-Rustri dihasilkan oleh semakin solidnya mesin politik PDI-P. Dan dalam pandangan geo politiknya, masyarakat Jateng sudah sangat jelas mempunyai afiliasi politik ke partai bersifat nasionalis. Bahkan, masyarakat Jateng menganggap PDI-Perjuangan sebagai rumahnya para nasionalis yang sejak dulunya memiliki kekuatan politik besar di era Orde Lama. Fakta untuk di wilayah Jateng sendiri, dominasi politik PDI-Perjuangan masih tetap menduduki peringkat atas dalam Pemilu 2004.
Melihat dari pandangan di atas, justru akan berlaku sebaliknya. Bisa jadi kemangan pasangan Bibit-Rustri hanyalah kemenangan partai, bukan sebagai kemenangan rakyat. Hal ini dibuktikan dengan lebih banyaknya jumlah suara Golongan Putih (Golput) dibandingkan dengan suara yang diperoleh pasangan Bibit-Rustri sendiri, yaitu 10.744.844 pemilih (41,5 persen) dari 25.861.234 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak memberikan suara mereka atau menjadi golput. Sedangkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan Bibit-Rustri hanya berjumlah 6.084.261 suara atau 43,44 persen dari 14.007.042 suara sah. Adapun para pemilih mungkin sebagian hanya terilusi oleh sosok/figur yang dimunculkan, walaupun diantaranya sudah terjalin kontrak politik dengan kedua pasangan tersebut. Misalnya dengan yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh di Semarang.
Fenomena golput sebenarnya harus dicermati secara mendalam. Sebab kemungkinan terjadinya fenomena ini akibat adanya krisis kepercayaan terhadap partai politik maupun elit-elitnya. Bisa diakui bahwa partai-partai yang ada sekarang ini adalah partai-partai yang elitis, biarpun semuanya mengatas namakan sebagai partai rakyat. Konsep demokrasipun tidak berjalan semestinya. Masih banyak rakyat yang tidak tahu kemana akan mengadu apabila rakyat itu mendapat masalah. Justru partai-partai yang ada sering mengeluarkan kebijakan yang kotroversi dengan kepentingan rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di parlemen. Deal-deal politik justru lebih diprioritaskan bagi para pengusaha yang selama ini mengiringi karier politik bagi para elit politik.
Pelajaran yang dibisa diambil oleh rakyat secara nyata adalah tertangkapnya Bulyan Royan (Fraksi Bintang Reformasi) oleh KPK. Bulyan Royan adalah anggota komisi V DPR RI dari Partai Bintang Reformasi yang tertangkap tangan oleh KPK karena kasus suap terhadap pengadaan proyek kapal patroli departemen perhubungan bersama Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono. Hal ini menjelaskan kepada rakyat bahwa banyak dari anggota dewan yang telah meninggalkan prinsip demokrasi dan amanah rakyat. Bahwa mereka yang seharusnya menyuarakan kepentingan rakyat justru berkhianat dengan menjalin konspirasi busuk dengan pengusaha demi keuntungan mereka.
Maka hal ini akan menjadi catatan penting bagi pasangan Bibit-Rustri dan rakyat Jateng seluruhnya ke depan. Harus diakui bahwa kemenangan keduanya menjadi gubernur Jateng bukan sebagai kemenangan rakyat. Sikap positif yang bisa dikakukan oleh Bibit dan rustri adalah kinerja dan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan nanti selama menjabat sebagai gubernur Jateng adalah kebijakan-kebijakan yang populis dan berorientasi kerakyatan. Ini adalah tugas berat bagi keduanya untuk kembali mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya. Sebab bisa jadi, golput dan para pendukung yang kalah dalam pemilihan kemarin akan menjadi kekuatan yang besar untuk menurunkan keduanya apabila kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan nanti berseberangan dengan kepentingan rakyat Jateng.
Saturday, June 21, 2008
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Ajang Penentuan Nasib Rakyat Temanggung
Fajar Pudiarna
Ahad, 22 Juni 2008 merupakan arena pertarungan antar calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung. Ada tiga calon yang bertarung disana yaitu pasangan Irfan-Setyo Adji yang diusung oleh PPP, PKS, PD dan PBB, sedangkan pasangan Hasyim-Budiarto diusung oleh Partai Golkar dan PAN, dan terakhir adalah pasangan Bambang-Fuad yang diusung oleh PKB dan PDIP. Hanya kekalahan dan kemenangan yang dinanti oleh ketiga pasangan bupati dan wakil bupati tersebut. Lalu apa yang dinantikan oleh rakyat Temanggung?
Secara prinsip dasar demokrasi yang mengacu pada UUD 1945, bahwa kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Artinya rakyatlah yang seharusnya memegang peranan mutlak dalam menentukan arah dan tujuan suatu negara atau daerah. Akan tetapi, dalam praktek-praktek demokrasi yang berjalan saat ini, makna kedaulatan telah dibelokkan oleh elit-elit politik guna melancarkan kepentingan mereka.
Rakyat harus sadar bahwa praktek demokrasi yang berjalan saat ini adalah sekadar mekanisme mendapatkan legitimasi kekuasaan yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara, termasuk yang bertentangan dengan nilai dan prinsip dasar demokrasi. Menurut Amartya Sen (1999), peraih Nobel Ekonomi 1998, demokrasi bukan sekadar mekanisme, melainkan sistem yang membutuhkan kondisi- kondisi tertentu. Kondisi-kondisi tersebut adalah wujud dari nilai dan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tidak hanya berupa mekanisme pemilihan dan penghormatan atas hasil pemilihan semata, melainkan juga meliputi perlindungan terhadap kemerdekaan dan kebebasan, penghormatan terhadap aturan hukum, dan adanya jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan memperoleh informasi. Bahkan, pada alinea ketiga juga ditegaskan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Dianutnya sistem demokrasi bagi bangsa Indonesia dituangkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia terbentuk dalam “susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.Pernyataan tersebut sekaligus merupakan penegasan bahwa demokrasi dianut bersama-sama dengan prinsip negara konstitusional.
Pilihan sistem demokrasi konstitusional adalah untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Konstruksi alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menunjukkan pendiri bangsa berkeyakinan bahwa tujuan nasional hanya dapat dicapai melalui kemerdekaan kebangsaan yang terbentuk dalam negara demokrasi konstitusional. Demokrasi adalah manifestasi keyakinan akan kemerdekaan dan kebebasan setiap manusia yang dalam konteks bernegara menjelma menjadi pengakuan atas kedaulatan rakyat.
Demokrasi tidak hanya dimanifestasikan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti tertuang dalam UUD 1945 sebelum perubahan pada Pasal 33 dan Pasal 36 beserta penjelasannya. Sistem demokrasi konstitusional tetap dipegang teguh, bahkan diperkuat dalam UUD 1945 yang telah diubah melalui Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perwujudan dari demokrasi juga dirinci melalui pengaturan kelembagaan negara berdasarkan sistem checks and balances serta jaminan hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia.
Adanya prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam UUD 1945, baik pada pembukaan maupun pasal-pasal, memberikan keyakinan bahwa demokrasi yang kita anut bukanlah demokrasi sebagai mekanisme semata, melainkan sebagai suatu sistem. Karena itu pula dalam UUD 1945 terdapat jaminan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, hak asasi manusia, hak masyarakat adat, serta arah demokrasi ekonomi nasional.
Maka dengan melihat hal diatas, sekarang rakyat Temanggung sudah harus mulai sadar untuk menentukan dan mengontrol jalannya pemerintahan pada era bupati 2008-2013 terpilih nanti. Kalau sekarang masih buta dan masih terilusi oleh janji-janji para elit politik maka belum terlambat apabila akan membuat suatu perubahan atas dasar tujuan bersama, yaitu kesejahteraan rakyat Temanggung. Sebab hanya kesejahteraanlah yang memang bisa dinanti oleh rakyat Temanggung dan kesejahteraan itu hanya akan dicapai dengan konsep persatuan rakyat. ###